Secara Umum Pajak Yang Harus Ditanggung Oleh Keluarga Adalah
Page 322 - Galeri Makrifat Sosial Terpadu
P. 322
pengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5 %, maka kuantitas fiskal nan harus dibayar merupakan 5 % berpunca Rp8.000.000,00 = Rp400.000,00. Sekiranya bawah pengenaan pajak menjadi Rp16.000.000,00 (meningkat 2 u semula), maka pajak nan semula 5 % mengalami peningkatan tarif menjadi 10 % sehingga ki akbar pajak yang harus dibayar merupakan 10 % u Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterus- nya. 3) Degresif: Tarif pajak nan makin rendah sekiranya objek fiskal- nya kian. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak, maka pajak nan harus dibayar justru lebih terbatas. Misalnya asal pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00 tarif pajaknya 20 % = Rp1.600.000,00 maka seandainya pangkal pengenaan fiskal sebesar Rp16.000.000,00 (meningkat 2 u sediakala) tarif pajak dikurangi 5 %, jadi osean pajak nan dibayar = 15 % u Rp16.000.000,00 = Rp2.400.000,00 tetapi sekiranya pangkal pengenaan pajak sebesar Rp24.000.000,00 (3 u semula), maka besarnya pajak yaitu 10 % pecah Rp24.000.000,00 = Rp2.400.000,00, dan jika pengha- silannya Rp32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan semata-mata 5 % u Rp32.000.000,00 = Rp1.600.000,00. 3. Pajak yang Ditanggung Tanggungan Secara awam pajak yang harus ditanggung batih adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Fiskal Bumi dan Bangunan (PBB). Aktivitas Mandiri a. Pajak Penghasilan (PPh) Untuk menambah 1) Pengertian pengetahuan dan kesadaran kalian, Fiskal penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pelajarilah rekening fiskal cak bagi setiap alamat fiskal yang diterimanya pembayaran listrik bulan yang lalu nan 2) Asal telah dibayar ibu bapak Dasar pungutan pajak penghasilan merupakan UU No. 17 Tahun kalian. Cermatilah 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan baik-baik berapa besar kena fiskal (PKP), dan tarif pajak. pajak nan termuat dalam pembayaran 3) Subjek tersebut. Bandingkan Subjek pajak penghasilan, yakni individu atau badan nan dengan pajak keluarga p versus kalian lainnya. dikenai pajak sesuai dengan garis hidup. Subjek pajak menghampari : Ambil deduksi dan a) Orang pribadi atau warisan nan belum dibagi. susun pelaporan kepada guru. b) Badan, sebagai halnya Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan. c) Gambar Usaha Patuh (BUT), yaitu wadah menjalankan manuver secara teratur yang didirikan oleh raga / perusahaan di luar negeri. Pajak 315
Source: https://ebook.banyuwangikab.go.id/files/galeripengetahuansosial/files/basic-html/page322.html
Posted by: grasserintim1952.blogspot.com
0 Response to "Secara Umum Pajak Yang Harus Ditanggung Oleh Keluarga Adalah"
Post a Comment