Secara Umum Pajak Yang Harus Ditanggung Oleh Keluarga Adalah

Page 322 - Galeri Makrifat Sosial Terpadu

P. 322

          pengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5 %, maka kuantitas                   fiskal nan harus dibayar merupakan 5 % berpunca Rp8.000.000,00                   = Rp400.000,00. Sekiranya bawah pengenaan pajak menjadi                   Rp16.000.000,00 (meningkat 2 u  semula), maka pajak nan                   semula 5 % mengalami peningkatan tarif menjadi 10 %                   sehingga ki akbar pajak yang harus dibayar merupakan                   10 % u  Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterus-                   nya.                3) Degresif: Tarif pajak nan makin rendah sekiranya objek fiskal-                   nya kian. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak,                   maka pajak nan harus dibayar justru lebih terbatas.                   Misalnya asal pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00                   tarif pajaknya 20 % = Rp1.600.000,00 maka seandainya pangkal                   pengenaan fiskal sebesar Rp16.000.000,00 (meningkat                   2  u  sediakala) tarif pajak dikurangi 5 %, jadi osean pajak                   nan dibayar = 15 % u  Rp16.000.000,00 = Rp2.400.000,00                   tetapi sekiranya pangkal pengenaan pajak sebesar Rp24.000.000,00                   (3  u  semula), maka besarnya pajak yaitu 10 % pecah                   Rp24.000.000,00 = Rp2.400.000,00, dan jika pengha-                   silannya Rp32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan                   semata-mata 5 % u  Rp32.000.000,00 = Rp1.600.000,00.             3. Pajak yang Ditanggung Tanggungan                 Secara awam pajak yang harus ditanggung batih adalah            Pajak Penghasilan (PPh) dan Fiskal Bumi dan Bangunan (PBB).       Aktivitas Mandiri            a. Pajak Penghasilan (PPh)                                  Untuk menambah            1) Pengertian                                               pengetahuan dan                                                                        kesadaran kalian,                Fiskal penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek  pelajarilah rekening                fiskal cak bagi setiap alamat fiskal yang diterimanya         pembayaran listrik                                                                        bulan yang lalu nan            2) Asal                                                    telah dibayar ibu bapak                Dasar pungutan pajak penghasilan merupakan UU No. 17 Tahun  kalian. Cermatilah                2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan  baik-baik berapa besar                kena fiskal (PKP), dan tarif pajak.                      pajak nan termuat                                                                        dalam pembayaran            3) Subjek                                                   tersebut. Bandingkan                Subjek pajak  penghasilan, yakni individu atau badan  nan  dengan pajak keluarga                                                                        p versus kalian lainnya.                dikenai pajak sesuai dengan garis hidup. Subjek pajak menghampari :  Ambil deduksi dan                a) Orang  pribadi atau warisan nan belum dibagi.       susun pelaporan                                                                        kepada guru.                b) Badan, sebagai halnya Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma,                   BUMN, Koperasi, Yayasan.                c) Gambar Usaha Patuh (BUT), yaitu wadah menjalankan                   manuver secara teratur yang didirikan oleh raga / perusahaan                   di luar negeri.                                                                                Pajak   315        

Source: https://ebook.banyuwangikab.go.id/files/galeripengetahuansosial/files/basic-html/page322.html

Posted by: grasserintim1952.blogspot.com

0 Response to "Secara Umum Pajak Yang Harus Ditanggung Oleh Keluarga Adalah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel